"UHC Madya Kabupaten Pasuruan: Hak Kesehatan Rakyat Harus Terus Dikawal"
UHC Madya Kembali Diraih, Pasuruan Perkuat Akses Layanan Kesehatan Warga
Kesehatan bukan hadiah.
Ia adalah hak. Dan setiap hak membutuhkan pengawalan agar tidak berhenti di laporan dan seremoni.
Kabupaten Pasuruan kembali menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award dari pemerintah pusat. Penghargaan ini diberikan atas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pada tahun ini, Kabupaten Pasuruan meraih UHC kategori Madya dengan cakupan kepesertaan mencapai 99,58 persen. Tingkat keaktifan peserta per 1 Januari 2026 tercatat 83,60 persen dari total 1.673.855 peserta. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan November 2025 yang berada di angka 98,58 persen, dan naik menjadi 99,66 persen pada Desember 2025.
Partai Bulan Bintang memandang capaian ini sebagai data penting, bukan garis akhir. Angka kepesertaan yang tinggi harus diiringi dengan jaminan mutu layanan, kemudahan akses, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil, terutama kelompok rentan yang paling membutuhkan perlindungan kesehatan.
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Alhamdulillah, hari ini Pemkab Pasuruan mendapatkan penghargaan UHC tingkat Madya dengan cakupan 98,58 persen dan tingkat keaktifan 83,60 persen,” ujar Shobih Asrori, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai perangkat daerah dan fasilitas layanan kesehatan, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bapperida, hingga RSUD Bangil dan RSUD Grati, serta berharap kerja sama lintas sektor terus diperkuat agar pelayanan kesehatan semakin optimal dan meningkat ke kategori UHC Utama.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, agar rakyat tidak jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
Dalam pandangan Partai Bulan Bintang, kehadiran negara di sektor kesehatan harus terus diawasi, diperjuangkan, dan diperbaiki. Penghargaan tidak boleh menutup mata dari kenyataan di lapangan: masih adanya antrean layanan, ketimpangan fasilitas, dan beban masyarakat yang belum sepenuhnya teratasi.
UHC bukan tujuan akhir.
Ia adalah alat.
Dan alat hanya bermakna jika benar-benar melindungi manusia.
Sumber:
OBORNASIONAL.COM
https://obornasional.com/kabupaten-pasuruan-kembali-sabet-penghargaan-uhc-madya/




