Di Pasuruan, angin laut selalu membawa pesan tentang ketekunan. Ia melintasi tambak yang dijaga siang malam, menyusuri perkampungan nelayan, dan berhenti sejenak di depan kantor kantor tempat amanah rakyat diolah. Kami percaya, semangat itu juga hidup di tubuh KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, lembaga yang diberi kepercayaan besar untuk memastikan hak rakyat tak pernah hilang arah. Kami menghargai upaya mereka membuka rapat terbuka, menyampaikan laporan, dan memberi ruang bagi publik untuk menyaksikan proses berjalan di depan mata. Itu adalah langkah baik yang patut diapresiasi.
Namun rakyat Pasuruan juga memiliki mata yang tajam. Mereka bisa mencium bila ada sesuatu yang belum pas, bahkan sebelum disampaikan secara resmi. Ada suara satir yang berbisik di warung kopi: “Kalau data pemilih masih berubah ubah, jangan jangan itu sedang mencari bentuknya sendiri.” Ucapan yang terdengar lucu, tetapi menyimpan kejujuran. Masyarakat menunggu data yang stabil, bukan yang membuat mereka bertanya untuk ketiga kali.
Walau begitu, kami tetap menaruh hormat kepada KPU dan Bawaslu. Kami tahu beban kerja mereka tidak ringan. Mengurus daftar pemilih bukan seperti menata barang dagangan yang bisa langsung dilihat kecacatannya. Data adalah makhluk yang bergerak, dan kedua lembaga itu telah berupaya keras menanganinya. Kami berterima kasih atas kesediaan mereka membuka diri, mengundang publik, dan menjelaskan perkembangan pemutakhiran data tanpa takut dikritik. Itu sikap yang patut dihargai.
Tetapi penghargaan tidak meniadakan kewajiban untuk mengingatkan. Kami harus menyampaikan bahwa celah tetap ada. Ketelitian kadang terlewat. Sinkronisasi kadang melambat. Rakyat Pasuruan tidak ingin daftar pemilih yang masih mengundang tanda tanya, sebab suara mereka bukan permainan. Dan di sinilah kami berharap lebih dari KPU dan Bawaslu, agar keduanya bekerja tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga sesuai nurani.
Meski demikian, kami memuji satu hal yang sangat penting: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan masih mau duduk bersama, mendengar masukan, dan menerima saran dari masyarakat. Di banyak tempat, keterbukaan seperti itu sudah mulai langka. Di Pasuruan, keterbukaan itu masih hidup, dan kami bersyukur. Ini menunjukkan bahwa kedua lembaga itu tidak alergi terhadap kritik, bahkan memerlukannya sebagai bahan perbaikan.
Namun, setelah pujian, kembali kami tegaskan kritik yang perlu disampaikan: rakyat ingin perbaikan yang nyata. Mereka ingin perubahan yang bisa dirasakan, bukan hanya disebutkan dalam rapat. Mereka ingin data pemilih yang tidak berubah seperti ombak. Mereka ingin kepastian bahwa tidak ada satu pun warga Pasuruan yang terlepas dari daftar hanya karena kelalaian kecil yang semestinya bisa dicegah. Dan mereka berharap KPU dan Bawaslu mengawal hal ini dengan keseriusan yang lebih kuat.
Meski begitu, kami kembali memberikan apresiasi kepada kedua lembaga tersebut. Mereka telah menunjukkan itikad baik, kesediaan bekerja sama, dan langkah langkah perbaikan yang tidak boleh diabaikan. Kami percaya bahwa dengan dukungan masyarakat Pasuruan, KPU dan Bawaslu dapat menutup celah celah yang tersisa dan memperkuat akurasi daftar pemilih.
Akhirnya, DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan berdiri bersama rakyat untuk menyampaikan harapan sederhana:
KPU dan Bawaslu, kami menghargai kerja keras kalian. Kami memuji keterbukaan kalian. Tetapi kami juga memanggil kalian untuk lebih cermat, lebih jeli, dan lebih teguh dalam menjaga hak suara rakyat.
Ketika data benar, keadilan tumbuh.
Ketika keadilan tumbuh, rakyat merasa dihargai.
Dan jika rakyat dihargai, Pasuruan melangkah lebih terang menuju masa depannya.
(halaman resmi KPU Kabupaten Pasuruan) tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025:
1. Judul dan Waktu
KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
Berita ini dipublikasikan pada Senin, 08 Desember 2025 pukul 20:00 WIB di berita resmi KPU Kabupaten Pasuruan. KPU Pasuruan
2. Tempat dan Tujuan Pelaksanaan
KPU Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan rapat pleno terbuka pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Gedung Serbaguna Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. KPU Pasuruan
Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari kewajiban regulatif untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih melalui pemutakhiran data yang berkelanjutan. KPU Pasuruan
3. Dasar Hukum
Pelaksanaan rapat pleno ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya ketentuan yang mewajibkan rekapitulasi data pemilih dilakukan secara rapat pleno terbuka minimal setiap tiga bulan sekali. KPU Pasuruan
4. Tujuan Pemutakhiran Data
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mempunyai dua tujuan utama:
-
Menjaga dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar penyusunan pada pemilu atau pemilihan berikutnya.
-
Menyediakan data pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Pasuruan
5. Sambutan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menyampaikan bahwa rapat pleno Triwulan IV ini adalah tindak lanjut dari pleno-pleno sebelumnya.
Beliau menegaskan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab KPU dalam pemutakhiran data bersama Bawaslu untuk mengawal validitas data. KPU Pasuruan
Ketua KPU juga menyampaikan penghargaan kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pencocokan dan penelitian data (coktas), sehingga pembaruan data dapat dilakukan dengan lebih baik. KPU Pasuruan
6. Pemaparan Hasil Rapat
Setelah sambutan, rapat pleno dibuka secara resmi dan dilanjutkan dengan pemaparan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro. KPU Pasuruan
Dalam sesi pemaparan tersebut, peserta rapat diberi kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terkait data pemilih yang dipresentasikan, sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan keterbaruan data. KPU Pasuruan
7. Penetapan dan Keputusan
Setelah proses pembahasan dan penyerapan berbagai masukan, hasil rapat pleno dibacakan dan ditetapkan secara resmi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, KPU Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Triwulan Keempat Tahun 2025. KPU Pasuruan
8. Hadirnya Pengawasan dan Mitra Strategis
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak penting sebagai bagian dari monitoring dan kolaborasi:
-
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur
-
Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur
-
Bawaslu Kabupaten Pasuruan
-
Kodim 0819 Pasuruan
-
Polres Pasuruan Kota dan Polres Pasuruan
-
Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan
Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama dalam menjaga data pemilih yang valid dan transparan. KPU Pasuruan
9. Komitmen KPU
KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keakuratan dan keterbaruan data pemilih sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. KPU Pasuruan

Tidak ada komentar: