Archive

Seo Services

“Angka Naik, Air Juga Naik: Siapa yang Sebenarnya Sejahtera?”

Senin, Maret 30, 2026

    Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan menanggapi berita yang tersebar ini bersumber dari Obor Nasional

Di sebuah ruang paripurna yang penuh tata krama dan kalimat-kalimat resmi, laporan dibacakan. Angka-angka disusun rapi seperti barisan prajurit. pertumbuhan ekonomi naik, kemiskinan turun, indeks pembangunan manusia meningkat. Semua tampak seperti kabar baik. Seolah-olah kehidupan rakyat telah bergerak menuju terang.

Namun rakyat tidak hidup di dalam angka.

Rakyat hidup di dapur yang kadang masih berasap tanpa kepastian. Di ladang yang hasilnya tidak selalu sebanding dengan kerja. Di sekolah yang masih jauh dari jangkauan, atau hanya sempat disentuh sebentar sebelum anak-anaknya harus membantu kehidupan.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban itu, pada dasarnya, adalah cerita tentang bagaimana pemerintah melihat dirinya sendiri. Ia adalah cermin yang dipoles dari dalam. Maka wajar jika yang tampak adalah wajah yang rapi, bukan luka yang terbuka.

Pertumbuhan ekonomi disebut meningkat. Tetapi pertumbuhan bagi siapa? Apakah ia tumbuh di kantong para petani kecil, buruh harian, dan pedagang pinggir jalan? Ataukah ia hanya tumbuh di grafik dan laporan, sementara rakyat tetap berjalan di tempat yang sama, memikul beban yang sama?

Kemiskinan disebut menurun. Tetapi penurunan yang begitu tipis itu, apakah benar-benar mengubah hidup seseorang? Ataukah hanya memindahkan angka tanpa memindahkan nasib?

Indeks pembangunan manusia naik. Tetapi ketika rata-rata lama sekolah masih berhenti sebelum pintu pengetahuan terbuka lebar, kita harus jujur bertanya. pembangunan manusia macam apa yang sedang dibicarakan?

Sebab manusia tidak dibangun dari angka. Ia dibangun dari kesempatan. Dari pendidikan yang utuh. Dari keberanian untuk berdiri di atas kakinya sendiri.

Dan di sinilah kita melihat sesuatu yang lebih dalam.

Bahwa pembangunan yang berjalan hari ini masih lebih sibuk memperbaiki laporan daripada memperbaiki kenyataan. Bahwa penghargaan demi penghargaan sering kali lebih mudah diraih daripada keadilan yang nyata dirasakan.

Pemerintah berbicara tentang keberhasilan. Itu hak mereka. Tetapi rakyat juga berhak untuk merasakan, bukan sekadar mendengar.

Rakyat tidak menolak kemajuan. Rakyat hanya ingin memastikan bahwa kemajuan itu tidak berhenti di meja rapat, tidak mengendap di dokumen resmi, dan tidak menguap menjadi sekadar pidato.

Karena jika pembangunan hanya menjadi cerita yang indah di atas kertas, maka ia bukan pembangunan, ia hanya narasi.

Dan narasi, seindah apa pun, tidak bisa mengenyangkan perut.

Hari ini, yang dibutuhkan bukan sekadar laporan yang baik, tetapi keberanian untuk mengakui yang belum selesai. Bukan sekadar angka yang naik, tetapi kehidupan yang benar-benar berubah.

Rakyat kini tidak lagi diam seperti dahulu. Mereka melihat. Mereka merasakan. Mereka mengerti.

Dan ketika rakyat telah mengerti, maka setiap laporan tidak lagi dibaca sebagai kebenaran mutlak, melainkan sebagai sesuatu yang harus diuji.

Di situlah makna sejati dari demokrasi berdiri. bukan pada tepuk tangan di ruang sidang, tetapi pada suara rakyat yang perlahan menjadi kesadaran.

Dan pada hari kelima Idul Fitri, ketika seharusnya rumah-rumah dipenuhi tawa, ketika pintu-pintu terbuka untuk silaturahmi, ketika tangan saling berjabat dalam kehangatan halal bihalal, datanglah air yang tak diundang.

Ia tidak mengetuk. Ia tidak memberi salam. Ia datang sebagai banjir.

Suara berita tentangnya berulang-ulang, nyaring, mengganggu telinga, seolah menjadi pengingat yang tak bisa diabaikan. bahwa di balik ucapan “mohon maaf lahir dan batin”, ada kenyataan yang belum terselesaikan. Air menggenang di halaman, merayap ke dalam rumah, mengusik tamu, mengganggu percakapan, dan memaksa kegembiraan untuk berbagi ruang dengan kegelisahan.

Apa arti perayaan jika kenyamanan terusik oleh persoalan yang seharusnya bisa dicegah?

Banjir bukan sekadar peristiwa alam. Ia sering kali adalah cermin dari kelalaian yang menahun. Dari gorong-gorong yang tersumbat, dari aliran air yang terhalang, dari perencanaan yang tidak selesai, dan dari pengawasan yang melemah seiring waktu.

Air tidak pernah salah jalan. Ia hanya mengikuti jalurnya. Manusialah yang sering lupa menjaga jalur itu tetap terbuka.

Maka ketika banjir datang di hari yang sakral, itu bukan hanya tentang air yang meluap. Itu adalah tanda bahwa ada sesuatu yang luput dari perhatian. Bahwa ada pekerjaan yang ditunda terlalu lama. Bahwa ada tanggung jawab yang belum ditunaikan sepenuhnya.

Pemerintah tidak cukup hanya hadir dalam laporan. Ia harus hadir di titik-titik genangan itu. Ia harus sigap, bukan sekadar tanggap. Membersihkan gorong-gorong, memastikan saluran air bekerja, menertibkan hambatan yang menghalangi aliran, dan merawat sistem yang seharusnya melindungi masyarakat.

Karena kenyamanan rakyat bukanlah hal kecil. Ia adalah dasar dari kepercayaan.

Jika rumah-rumah rakyat masih mudah dimasuki air, maka pembangunan belum benar-benar sampai ke pintu mereka.

Dan jika setiap musim hujan masih membawa cerita yang sama, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya saluran air, tetapi juga cara kita memandang tanggung jawab.

Hari raya seharusnya menjadi ruang damai. Jangan biarkan ia berubah menjadi ruang cemas hanya karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan.

Sebab rakyat tidak meminta kemewahan. Mereka hanya ingin hidup yang layak, rumah yang aman, dan perayaan yang tidak terganggu oleh genangan yang datang berulang.

Dan pada akhirnya, air akan selalu mencari jalan.

Pertanyaannya tinggal satu. apakah kita membiarkannya menjadi bencana, atau kita menyiapkan jalan agar ia tidak lagi menjadi masalah?

Sebab kebenaran, pada akhirnya, tidak tinggal di dalam laporan.

Ia tinggal di dalam kehidupan.

"Menjalankan Aturan, Menjaga Kepercayaan"

Kamis, Februari 12, 2026


 Pagi menjelang siang ketika pintu kantor sementara DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan dibuka dengan kesadaran penuh. Ruangan itu sederhana, dindingnya biasa, lantainya beralas tikar, namun kesederhanaan selalu lebih jujur daripada kemewahan yang bersembunyi. Tempat yang tidak berpura pura akan memaksa manusia datang dengan niat yang sebenarnya.

P. Syamsul Ma’arif duduk di tengah lingkaran kecil itu sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan. Tidak ada podium, tidak ada jarak yang dibuat buat. Di sampingnya Mas Sulton, sekretaris yang menata lembar demi lembar dokumen dengan ketelitian yang senyap. P. H. Munip, bendahara yang baru bergabung, memperhatikan dengan sikap yang terukur. Jabatan boleh tinggi, tetapi tanggung jawab selalu lebih tinggi, dan tanggung jawab hanya tegak di atas ketertiban.

Kedatangan rombongan Bawaslu Kabupaten Pasuruan menambah bobot suasana. P. Rosadi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, hadir bersama Ibu Devi, Ibu Anggi, serta staf lainnya yang mengenakan seragam resmi. Mereka tidak datang sebagai hakim, tidak pula sebagai tamu yang sekadar bersalaman. Mereka datang membawa mandat pengawasan. Pengawasan yang jujur bukanlah kecurigaan, melainkan penjagaan agar kepercayaan tidak runtuh oleh kelalaian.


Surat bernomor 35/HM.02.00/K.JI-20/02/2026 tertanggal 09 Februari 2026 telah lebih dahulu berbicara melalui tinta dan kop resmi. Kamis, 12 Februari 2026, menjadi saat ketika huruf huruf itu memperoleh tubuhnya dalam bentuk pertemuan nyata. Pemutakhiran data partai bukan sekadar kewajiban administratif. Data yang diperbarui adalah tanda bahwa partai tidak menolak waktu, sebab yang menolak waktu akan ditinggalkan sejarah.

Dialog dimulai tanpa suara yang meninggi. P. Rosadi dari Komisioner berbicara dengan ketegasan yang bersandar pada aturan, bukan pada emosi. Ia mengingatkan bahwa pengawasan berjalan sesuai standar operasional, dari tingkat pusat hingga daerah. Aturan yang dipatuhi bersama bukanlah beban, melainkan pagar yang menjaga agar perjalanan tidak keluar jalur.

P. Syamsul Ma’arif Sebagai ketua PBB menyambut dengan sikap terbuka, bukan defensif. Ia memahami bahwa partai yang ingin dihormati harus terlebih dahulu menghormati hukum. Mas Sekretaris menyerahkan sebagian dokumen administrasi dalam map merah muda yang sederhana itu. Lembaran kertas yang tertib sering kali lebih kuat daripada pidato yang panjang, karena kerapian adalah bahasa integritas yang tidak memerlukan sorak sorai.

P. H. Munip memperhatikan setiap proses dengan ketenangan seorang bendahara yang baru memikul amanah. Dalam tatapannya tampak kesadaran bahwa angka bukan sekadar nominal, melainkan simbol kejujuran. Keuangan yang bersih adalah wajah partai yang bersih, dan wajah yang bersih tidak takut disinari terang.

Ibu Devi dan Ibu Anggi mencatat, mengklarifikasi, mengajukan pertanyaan dengan sikap profesional. Suasana terasa seperti silaturrahim yang matang, bukan formalitas yang kaku. Hubungan antara Bawaslu dan DPC PBB Kabupaten Pasuruan telah terjalin sejak periode sebelumnya. Kedekatan itu tidak mengurangi ketegasan. Kedekatan yang sehat adalah ketika aturan tetap tegak meski hubungan akrab, sebab persahabatan tanpa prinsip hanya akan melahirkan kelonggaran yang berbahaya.

Di atas lantai yang sama, cangkir kecil juga Probiotik dan lembaran berkas menjadi saksi bahwa demokrasi tidak selalu lahir di ruang megah. Ia tumbuh dalam percakapan yang tenang, dalam klarifikasi yang jujur, dalam kesediaan untuk diperiksa tanpa merasa terancam. Demokrasi yang dewasa tidak takut diawasi, justru ia tumbuh karena diawasi.

Pemutakhiran data partai bukan hanya memperbarui daftar nama. Ia adalah penegasan bahwa partai ingin tetap relevan dan terstruktur. Partai yang menunda pembaruan sedang menunda masa depannya sendiri. Struktur yang diperbarui adalah tanda bahwa partai memilih berkembang, bukan membeku.

Ketika sebagian dokumen telah diserahkan dan diperiksa, suasana beralih pada momen simbolik. Berdiri bersama di depan papan nama “Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan”, mereka mengabadikan pertemuan itu dalam sebuah foto. Bukan untuk pamer, melainkan untuk menandai bahwa transparansi telah dijalankan. Foto yang jujur lebih berbobot daripada pernyataan panjang, sebab gambar kepercayaan tidak mudah dipalsukan.

Tidak ada tepuk tangan yang riuh. Tidak ada deklarasi yang meledak. Yang ada hanyalah kesepahaman bahwa aturan harus dihormati, data harus diperbarui, dan silaturrahim harus dijaga dalam koridor yang benar. Partai yang tertib mungkin tidak selalu terdengar keras, tetapi ia akan bertahan lebih lama.

Pertemuan itu berakhir tanpa dramatisasi. Namun justru di situlah kekuatannya. Karena kerja yang sungguh sungguh tidak memerlukan panggung. Yang benar tidak butuh gema, ia hanya butuh konsistensi.

Dari ruang sederhana kantor sementara itu, satu pelajaran mengendap dengan tenang: bahwa partai dan pengawas bukan dua kutub yang saling menegasikan, melainkan dua penjaga yang berdiri di sisi berbeda demi menjaga tujuan yang sama. Pengawasan menjaga partai dari kesalahan, dan partai yang patuh menjaga demokrasi dari keretakan.

Hari bergerak melewati tengah hari, tetapi makna pertemuan itu tidak ikut berlalu. Ia menetap dalam kebiasaan yang akan dibangun setelahnya. Dalam kerapian yang akan dipelihara. Dalam komitmen yang akan diuji kembali. Demokrasi tidak dibangun oleh satu peristiwa, melainkan oleh konsistensi yang diulang tanpa lelah.

Dan di balik setiap lembar dokumen, di balik setiap senyum profesional, tersembunyi satu kebenaran yang berat namun mulia: bahwa integritas tidak pernah lahir dari sorotan, melainkan dari kesediaan untuk diperiksa dan tetap berdiri tegak.

"UHC Madya Kabupaten Pasuruan: Hak Kesehatan Rakyat Harus Terus Dikawal"

Kamis, Januari 29, 2026

UHC Madya Kembali Diraih, Pasuruan Perkuat Akses Layanan Kesehatan Warga

Kesehatan bukan hadiah.
Ia adalah hak. Dan setiap hak membutuhkan pengawalan agar tidak berhenti di laporan dan seremoni.

Kabupaten Pasuruan kembali menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award dari pemerintah pusat. Penghargaan ini diberikan atas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada tahun ini, Kabupaten Pasuruan meraih UHC kategori Madya dengan cakupan kepesertaan mencapai 99,58 persen. Tingkat keaktifan peserta per 1 Januari 2026 tercatat 83,60 persen dari total 1.673.855 peserta. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan November 2025 yang berada di angka 98,58 persen, dan naik menjadi 99,66 persen pada Desember 2025.

Partai Bulan Bintang memandang capaian ini sebagai data penting, bukan garis akhir. Angka kepesertaan yang tinggi harus diiringi dengan jaminan mutu layanan, kemudahan akses, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil, terutama kelompok rentan yang paling membutuhkan perlindungan kesehatan.

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Alhamdulillah, hari ini Pemkab Pasuruan mendapatkan penghargaan UHC tingkat Madya dengan cakupan 98,58 persen dan tingkat keaktifan 83,60 persen,” ujar Shobih Asrori, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai perangkat daerah dan fasilitas layanan kesehatan, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bapperida, hingga RSUD Bangil dan RSUD Grati, serta berharap kerja sama lintas sektor terus diperkuat agar pelayanan kesehatan semakin optimal dan meningkat ke kategori UHC Utama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, agar rakyat tidak jatuh miskin akibat biaya pengobatan.

Dalam pandangan Partai Bulan Bintang, kehadiran negara di sektor kesehatan harus terus diawasi, diperjuangkan, dan diperbaiki. Penghargaan tidak boleh menutup mata dari kenyataan di lapangan: masih adanya antrean layanan, ketimpangan fasilitas, dan beban masyarakat yang belum sepenuhnya teratasi.

UHC bukan tujuan akhir.
Ia adalah alat.
Dan alat hanya bermakna jika benar-benar melindungi manusia.


Sumber:

OBORNASIONAL.COM
https://obornasional.com/kabupaten-pasuruan-kembali-sabet-penghargaan-uhc-madya/

"Pilkada Tak Langsung: Antara Kepentingan Rakyat atau Kelanggengan Kekuasaan"

Jumat, Januari 16, 2026

Pasuruan, 16 Januari 2026 —Perdebatan mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) tak langsung melibatkan dua argumen utama yang saling bertentangan: demi kepentingan rakyat (melalui efisiensi dan stabilitas) atau demi kelanggengan kekuasaan (kontrol elite politik). Kedua sistem ini, baik langsung maupun tidak langsung, dinilai konstitusional dan memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing.


Argumen Demi Kepentingan Rakyat

Pihak yang mendukung pilkada tak langsung (melalui DPRD) seringkali menggunakan dalih efisiensi dan perbaikan sistem politik.

Efisiensi Anggaran: Pilkada langsung membutuhkan biaya yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah. Pilkada tak langsung diklaim dapat menghemat anggaran negara secara signifikan.

Mengurangi Konflik dan Polarisasi: Pilkada langsung sering memicu konflik horizontal di masyarakat dan polarisasi yang tajam. Pilkada tak langsung diharapkan dapat meredam potensi konflik ini.

Mencegah Politik Uang: Sistem pemilihan langsung rentan terhadap praktik money politics dan kecurangan. Pemilihan oleh perwakilan di DPRD dianggap lebih terkontrol dan mengurangi risiko ini.

Pemimpin yang Lebih Kompeten: Anggota DPRD (sebagai perwakilan rakyat) dianggap memiliki kapasitas dan pengalaman untuk menyeleksi calon pemimpin secara lebih mendalam, menghasilkan pemimpin yang lebih berkualitas dan legitimate.


Argumen Demi Kelanggengan Kekuasaan

Di sisi lain, banyak pihak, termasuk aktivis antikorupsi dan partai politik tertentu, menolak pilkada tak langsung karena dianggap sebagai kemunduran demokrasi dan alat elite politik untuk melanggengkan kekuasaan.

Mengabaikan Kedaulatan Rakyat: Pilkada langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Mengembalikannya ke DPRD dinilai mengkhianati amanat reformasi dan merampas hak demokrasi rakyat.

Kontrol Elite Partai: Pilkada tak langsung memberikan kendali penuh kepada elite partai politik di DPRD untuk menentukan kepala daerah, sehingga membuka peluang terjadinya transaksi politik di tingkat elite dan mengabaikan aspirasi akar rumput.

Potensi Korupsi di DPRD: Meskipun diklaim mengurangi politik uang secara massal, pilkada tak langsung justru berpotensi memindahkan praktik korupsi ke ranah DPRD, di mana suap untuk anggota dewan bisa terjadi.

Mundurnya Demokrasi Lokal: Sistem ini dinilai sebagai langkah mundur bagi proses demokrasi di Indonesia, yang telah berjalan puluhan tahun melalui mekanisme pemilihan langsung.


Kesimpulannya, perdebatan ini mencerminkan dilema antara keinginan untuk mencapai stabilitas dan efisiensi melalui sistem perwakilan, melawan prinsip fundamental kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.


Ditulis Oleh :

Reksi Syahputra, S.Pd
Bendahara Wilayah PBB DPW Jawa Timur

"Pilkada Langsung vs Tidak Langsung: Memahami dengan Nalar"

Jumat, Januari 16, 2026

 

Pasuruan, 15 Januari 2026 — Setiap kali pilkada berlangsung, dua keluhan besar selalu mencuat ke permukaan: biaya yang membengkak hingga triliunan rupiah dan konflik sosial yang dipicu politik uang. Dari sinilah perdebatan klasik kembali bergulir: apakah sistem pilkada yang ada saat ini perlu diperbaiki, atau bahkan diganti total?

Pertanyaan ini bukan sekadar wacana teknis, melainkan menyentuh jantung demokrasi lokal Indonesia. Sejak reformasi 1998, pilkada langsung dianggap sebagai simbol kedaulatan rakyat. Namun dalam praktiknya, sistem ini menghadapi tantangan serius yang tak bisa diabaikan.


Jejak Sejarah: Dari Soeharto hingga Era Reformasi

Sebelum reformasi, kepala daerah ditunjuk atau dipilih oleh DPRD dengan intervensi kuat dari Jakarta. Sistem ini melahirkan kepala daerah yang lebih loyal kepada pusat daripada rakyat daerah. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela tanpa kontrol sosial yang memadai.

Pilkada langsung pertama kali digelar pada Juni 2005 sebagai jawaban atas tuntutan demokratisasi. Momen bersejarah itu dianggap kemenangan besar rakyat, untuk pertama kalinya warga bisa menentukan sendiri siapa yang memimpin daerahnya. Euforia demokrasi lokal begitu tinggi, partisipasi pemilih mencapai 60–70% di berbagai daerah.

Namun seiring waktu, praktik pilkada langsung memunculkan persoalan baru yang sama rumitnya. Biaya politik membengkak, politik dinasti menguat, dan kualitas kepemimpinan tidak otomatis membaik. Dari sinilah wacana pilkada tidak langsung kembali mengemuka, bukan untuk menolak demokrasi, melainkan mencari format yang lebih sehat dan berkelanjutan.


Dua Sistem, Dua Filosofi

Pilkada langsung memberikan hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung melalui pemungutan suara. Sistem ini menciptakan mandat politik yang kuat dan mendorong partisipasi warga. Semangat reformasi tetap terjaga ketika rakyat merasa memiliki pemimpinnya.

Namun realitas di lapangan menunjukkan kelemahan mendasar. Biaya pilkada serentak 2024 mencapai angka fantastis, APBN mengalokasikan lebih dari Rp8 triliun, belum termasuk dana kampanye kandidat yang bisa mencapai ratusan miliar per daerah. Politik uang menjamur, dari serangan fajar hingga pembelian suara terselubung. Konflik horizontal di masyarakat pun kerap pecah, bahkan ada yang berujung kekerasan.

Ibu Siti, pedagang sayur di Pasar Anyar Tangerang, mengeluh,
“Setiap pilkada, kampung kami pecah. Yang dulu rukun jadi berantem gara-gara beda pilihan. Habis pilkada, yang menang pesta, yang kalah sakit hati bertahun-tahun.”

Di sisi lain, pilkada tidak langsung melalui DPRD menawarkan solusi pragmatis. Anggaran negara lebih hemat, proses lebih singkat, dan konflik terbuka di masyarakat bisa diminimalisir. Beberapa negara demokrasi maju seperti Jerman dan Belanda juga menggunakan sistem serupa untuk memilih kepala daerah.

Namun sistem ini bukan tanpa risiko. Ketika rakyat tidak memilih langsung, akuntabilitas kepala daerah bergeser, bukan lagi kepada rakyat, melainkan kepada DPRD yang memilihnya. Transaksi politik pun berpotensi terjadi di ruang tertutup, jauh dari pengawasan publik.

“Money politic tidak hilang, hanya berpindah tempat, dari rakyat ke anggota dewan,” ungkap Zainal Arifin, koordinator Indonesia Corruption Watch.


Apa Kata Riset dan Pengalaman Daerah?

Berbagai lembaga survei dan penelitian telah mengkaji kedua sistem ini. Hasil kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menunjukkan: tidak ada bukti kuat bahwa satu sistem secara otomatis menghasilkan pemimpin yang lebih berkualitas.

Pilkada langsung memang terbukti meningkatkan partisipasi politik hingga 70–75%, sementara sistem tidak langsung jauh lebih murah, bisa menghemat hingga 80% anggaran.

Pengalaman berbagai daerah memberikan pelajaran berharga. Di Aceh, pilkada langsung berhasil meredam konflik pasca-perdamaian dengan melibatkan mantan kombatan GAM dalam politik formal. Namun di beberapa daerah lain, pilkada justru memicu kerusuhan hingga jatuh korban jiwa.

Yang menarik, korupsi ternyata bisa terjadi di kedua sistem. Data KPK menunjukkan puluhan kepala daerah hasil pilkada langsung terjerat kasus korupsi. Namun pada era pilkada tidak langsung sebelum 2005, angka korupsi juga tidak lebih baik.

Kunci utamanya bukan sistemnya, melainkan: kualitas pengawasan pemilu, integritas penyelenggara, penegakan hukum yang tegas, dan mekanisme rekrutmen calon oleh partai politik.


Suara dari Lapangan: Perspektif Beragam

Pak Ahmad, pensiunan guru di Yogyakarta, punya pandangan tegas.
“Pilkada langsung harus dipertahankan. Ini hak rakyat yang tidak boleh dicabut. Kalau mahal, ya perbaiki sistemnya, bukan dihapuskan,” ujarnya dengan nada tegas.

Berbeda dengan Ibu Ratna, aktivis lingkungan di Kalimantan.
“Saya lebih setuju pilkada lewat DPRD, asal DPRDnya bersih. Rakyat sudah capek dengan kampanye yang bikin gaduh dan mahal. Uang miliaran untuk kampanye lebih baik untuk bangun jalan dan sekolah,” katanya.

Sementara Dr. Budi Santoso, peneliti politik dari Universitas Gadjah Mada, menawarkan jalan tengah.
“Sistem bisa diperbaiki tanpa harus diganti total. Misalnya, batasi biaya kampanye secara ketat, perkuat pengawasan, dan beri sanksi tegas untuk pelanggaran. Atau bisa juga kombinasi: rakyat memilih 3–5 kandidat terbaik, lalu DPRD yang menentukan dari kandidat tersebut.”


Menjaga Nalar dalam Perbedaan

“Ini bukan soal mana yang benar atau salah,” ujar Prof. Andi Mallarangeng, pengamat politik dari Universitas Indonesia.
“Ini tentang memilih prioritas kolektif kita sebagai bangsa: efisiensi anggaran atau partisipasi langsung rakyat?”

Perdebatan ini sering disalahpahami sebagai pertarungan hitam-putih antara “demokratis” versus “otoriter,” atau “rakyat” versus “elite.” Padahal, demokrasi yang matang justru mampu mengelola perbedaan pendapat secara produktif. Diskusi terbuka lebih berharga daripada saling tuding atau mengklaim kebenaran tunggal.

Negara-negara demokrasi maju membuktikan bahwa tidak ada satu formula sempurna. Amerika Serikat memilih gubernur secara langsung, tapi walikota di beberapa kota dipilih oleh dewan kota. Inggris memilih walikota London langsung, tapi kepala daerah di Scotland dipilih parlemen. Jerman hampir seluruhnya menggunakan sistem tidak langsung untuk kepala daerah, namun demokrasi mereka tetap sehat dan akuntabel.


Kunci Sesungguhnya: Pengawasan dan Partisipasi

Yang terpenting adalah memastikan bahwa apa pun sistem yang dipilih, kepala daerah bekerja untuk rakyat, bukan untuk segelintir elite atau pemilik modal. Pengawasan ketat, transparansi anggaran, dan partisipasi warga dalam mengawal jalannya pemerintahan menjadi kunci, terlepas dari cara pemimpin itu dipilih.

Mekanisme recall (pemberhentian kepala daerah oleh rakyat), transparansi aset, evaluasi kinerja berkala, dan forum warga yang rutin bisa menjadi instrumen pengawasan, baik dalam sistem langsung maupun tidak langsung. Teknologi digital juga membuka peluang partisipasi baru: platform aduan publik, live streaming rapat DPRD, dan open data anggaran.

Rakyat yang paham adalah fondasi pemerintahan yang adil. Demokrasi sejati bukan sekadar ritual memilih lima tahun sekali, tetapi kesadaran kolektif untuk memahami, mengawasi, dan bertanggung jawab bersama terhadap masa depan daerah.

Perdebatan pilkada harus menjadi momentum bagi kita semua untuk belajar berpikir kritis, bukan sekadar ikut-ikutan atau emosional. Seperti kata pepatah demokrasi:
“Rakyat mendapat pemimpin sesuai dengan kedewasaan politiknya.”

Mari kita buktikan bahwa rakyat Indonesia dewasa dan cerdas dalam memilih sistem terbaik untuk masa depan bersama.

Ditulis Oleh : 
Arif Kamar Bafadal, SSI, MSI
Sekretaris Wilayah PBB DPW Jawa Timur

"Belajar Dari PILKADA Mengajak Rakyat Menggunakan Nalar."

Kamis, Januari 15, 2026

Memahami Dua Pilihan, Menjaga Akal Sehat Demokrasi

Tulisan ini disusun bukan untuk mengarahkan pilihan politik tertentu, melainkan sebagai bahan literasi demokrasi bagi masyarakat.
Perdebatan tentang pilkada langsung dan tidak langsung adalah diskusi nasional yang wajar dalam negara demokrasi, dan rakyat berhak memahami kedua sisinya secara utuh dan jernih.

Mengapa Isu Ini Terus Muncul?

Setiap kali pilkada berlangsung, hampir selalu muncul dua keluhan besar:

  1. Biaya besar

  2. Konflik sosial dan politik uang

Dari sinilah muncul wacana:
apakah sistem pilkada perlu diperbaiki, atau bahkan diganti?

Dua Sistem yang Diperdebatkan

1. Pilkada Langsung

Rakyat memilih langsung kepala daerah melalui pemungutan suara.

Kelebihan:

Rakyat terlibat langsung

- Pemimpin memiliki mandat rakyat

- Partisipasi politik meningkat

- Semangat reformasi tetap hidup

Kekurangan:

- Biaya tinggi

- Potensi politik uang

- Konflik sosial di tingkat bawah

2. Pilkada Tidak Langsung

Kepala daerah dipilih oleh DPRD sebagai wakil rakyat.

Kelebihan:

- Lebih hemat anggaran

- Proses lebih singkat

- Minim konflik terbuka di masyarakat

Kekurangan:

- Rakyat tidak memilih langsung

- Potensi transaksi politik tertutup

- Akuntabilitas ke rakyat berkurang

Apa Kata Data dan Kajian?

Beberapa temuan penting dari lembaga survei dan penelitian:

- Pilkada langsung meningkatkan partisipasi masyarakat

- Sistem tidak langsung memang lebih murah

- Tidak ada bukti kuat bahwa satu sistem otomatis menghasilkan pemimpin lebih baik

- Korupsi bisa terjadi di kedua sistem jika pengawasan lemah

Artinya, masalah utama bukan hanya sistem, tetapi:

- biaya politik,

- rekrutmen calon oleh partai,

- penegakan hukum,

- dan integritas penyelenggara.

Pelajaran Penting untuk Masyarakat

Perdebatan ini sering disalahpahami seolah hanya soal:

“mana yang benar dan mana yang salah”

Padahal sesungguhnya ini soal timbang-menimbang:

- antara efisiensi dan partisipasi,

- antara stabilitas dan keterlibatan rakyat,

- antara ketertiban dan hak politik.

Sikap Dewasa dalam Demokrasi

Dalam negara demokrasi yang sehat:

- perbedaan pandangan adalah hal biasa,

- diskusi terbuka lebih baik daripada saling menuduh,

- solusi tidak selalu hitam putih.

Yang terpenting adalah bagaimana memastikan pemimpin daerah bekerja untuk rakyat, apa pun sistem yang digunakan.

Penutup

Tulisan ini diharapkan membantu masyarakat memahami persoalan pilkada secara lebih jernih dan dewasa.
Demokrasi bukan sekadar memilih, tetapi juga memahami, mengawasi, dan bertanggung jawab bersama.

Rakyat yang paham adalah fondasi utama pemerintahan yang adil dan bermartabat.



"MENATA KADER, MENJAWAB TANTANGAN MASA DEPAN"

Minggu, Januari 11, 2026

Bendera Partai Bulan Bintang dikabupaten Pasuran berdiri berjajar jajar dan berkibar melambai lambai laksana rumput yang bergoyang, Juga ada Gazebo mengapung diatas permukaan air dalam kolam yaitu RM Kampong Gedang.

Pagi tidak datang membawa teriakan, melainkan kesabaran.
Di sana tersirat satu pelajaran awal:
segala yang besar selalu dimulai dari keheningan yang jujur.

Bursa Kursi disusun sederhana, meja kayu menjadi pusat perbincangan, dan waktu berjalan pelan seolah memberi isyarat bahwa hari itu bukan tentang kemenangan, melainkan tentang keberanian untuk memulai.
Sebab partai yang terburu buru merayakan hasil, sering lupa menata arah.

Di tempat inilah Rakorcab DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan berlangsung.
Bukan sebagai puncak perjalanan, melainkan sebagai titik tolak.
Struktur belum utuh.
Barisan belum rapi.
Namun justru di situlah maknanya:
partai yang jujur mengakui belum selesai, lebih dekat pada masa depan daripada partai yang mengaku sudah sempurna.

Suasana memperlihatkan wajah asli pembentukan pengurus baru.
Ada keraguan yang tidak ditutupi.
Ada semangat yang belum sepenuhnya menemukan irama.
Dan dari sana lahir hikmah pertama politik yang sering dilupakan:
keraguan yang disadari lebih sehat daripada keyakinan yang dipaksakan. 

Ditengah forum, Syamsul Ma’arif, Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan, hadir bukan sebagai tokoh yang sudah mapan, melainkan sebagai penanda awal tanggung jawab.

Kepemimpinan di fase ini tidak berdiri di atas perintah, tetapi pada kesediaan memikul beban sebelum tepuk tangan datang.
Karena dalam partai, yang paling layak memimpin bukan yang paling keras bersuara, melainkan yang paling siap menanggung akibat.

Kalimat kalimat yang mengalir bukan untuk menutup perdebatan, melainkan membuka ruang.
Sebab arah yang baik tidak lahir dari satu kepala, tetapi dari kesediaan banyak kepala untuk saling mendengar.
Partai yang menutup telinga sejak awal, sedang menggali lubang bagi dirinya sendiri. 

Diantara barisan yang masih cair, H. Munip mengambil tempat sebagai pendatang baru.

Ia belum membawa kenyamanan struktur lama, justru karena memang tidak ada yang bisa diwarisi selain niat.
Sebagai bendahara yang baru masuk, sikapnya mencerminkan satu kebijaksanaan lama:
uang bukan soal jumlah, melainkan soal amanah; dan amanah hanya tumbuh dari kehati hatian.

Lebih banyak mendengar daripada berbicara bukan tanda ragu, melainkan tanda hormat pada proses.
Dalam partai yang sedang lahir, pendengar yang baik sering kali lebih berharga daripada pembicara yang gemar janji. 

Suaraperempuan kemudian hadir, bukan sebagai pelengkap, bukan sebagai hiasan struktur.

Ibu Sa’adah, bersama pengurus perempuan lain yang juga baru bergabung, membawa kegelisahan yang perlu dipelihara.
Kritiknya tidak tajam karena marah, tetapi karena peduli.
Satu kalimatnya menggantung di udara sebagai peringatan sunyi:
visi yang kabur akan melahirkan kerja yang sia sia, sekeras apa pun semangat dijalankan.

Ia mengingatkan bahwa visi dan misi partai harus jelas, terarah, dan akurat agar tujuan tidak hanya tampak benar, tetapi benar benar tercapai.
Dalam politik, niat baik tanpa arah sering berakhir sebagai kelelahan kolektif.

Diskusi berjalan tanpa kemasan berlebihan.
Kalimat berulang.
Ide bertabrakan lalu saling mengoreksi.
Beginilah rupa sejati perekrutan kader.
Bukan parade janji, melainkan proses menyaring watak.
Partai tidak runtuh karena kekurangan orang, tetapi karena salah memilih manusia.

Tidak ada lawan yang disebut.
Tidak ada konflik yang diumumkan.
Namun bayangan zaman hadir diam diam.
Zaman yang mengajarkan kecepatan tanpa kedalaman, kemenangan tanpa makna.
Di hadapan bayangan itu, partai ini sedang belajar satu pelajaran penting:
menang tanpa arah hanyalah cara lain untuk kalah lebih cepat.

Rakorcab ini bukan akhir.
Ia adalah janji kepada masa depan.
Janji bahwa partai ini memilih merumuskan arah sebelum membagi jabatan, memilih membangun fondasi sebelum menuntut hasil.
Karena partai yang lahir dari kesadaran, memiliki peluang lebih besar untuk hidup panjang.

Ketika forum usai dan bursa kursi kembali digeser, yang tertinggal bukan hanya catatan resmi.
Yang tertinggal adalah ingatan kolektif tentang sebuah awal.
Tentang manusia manusia yang memilih berhenti sejenak, berpikir bersama, dan memulai perjalanan dengan satu kesepakatan sunyi:
lebih baik melangkah pelan dengan arah yang benar, daripada berlari kencang menuju kesesatan.

"PBB Bersama Rakyat Mengirim Pesan: Jangan Biarkan Kami Samar"

Jumat, Desember 12, 2025


    Di Pasuruan, angin laut selalu membawa pesan tentang ketekunan. Ia melintasi tambak yang dijaga siang malam, menyusuri perkampungan nelayan, dan berhenti sejenak di depan kantor kantor tempat amanah rakyat diolah. Kami percaya, semangat itu juga hidup di tubuh KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, lembaga yang diberi kepercayaan besar untuk memastikan hak rakyat tak pernah hilang arah. Kami menghargai upaya mereka membuka rapat terbuka, menyampaikan laporan, dan memberi ruang bagi publik untuk menyaksikan proses berjalan di depan mata. Itu adalah langkah baik yang patut diapresiasi.

    Namun rakyat Pasuruan juga memiliki mata yang tajam. Mereka bisa mencium bila ada sesuatu yang belum pas, bahkan sebelum disampaikan secara resmi. Ada suara satir yang berbisik di warung kopi: “Kalau data pemilih masih berubah ubah, jangan jangan itu sedang mencari bentuknya sendiri.” Ucapan yang terdengar lucu, tetapi menyimpan kejujuran. Masyarakat menunggu data yang stabil, bukan yang membuat mereka bertanya untuk ketiga kali.

    Walau begitu, kami tetap menaruh hormat kepada KPU dan Bawaslu. Kami tahu beban kerja mereka tidak ringan. Mengurus daftar pemilih bukan seperti menata barang dagangan yang bisa langsung dilihat kecacatannya. Data adalah makhluk yang bergerak, dan kedua lembaga itu telah berupaya keras menanganinya. Kami berterima kasih atas kesediaan mereka membuka diri, mengundang publik, dan menjelaskan perkembangan pemutakhiran data tanpa takut dikritik. Itu sikap yang patut dihargai.

    Tetapi penghargaan tidak meniadakan kewajiban untuk mengingatkan. Kami harus menyampaikan bahwa celah tetap ada. Ketelitian kadang terlewat. Sinkronisasi kadang melambat. Rakyat Pasuruan tidak ingin daftar pemilih yang masih mengundang tanda tanya, sebab suara mereka bukan permainan. Dan di sinilah kami berharap lebih dari KPU dan Bawaslu, agar keduanya bekerja tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga sesuai nurani.

    Meski demikian, kami memuji satu hal yang sangat penting: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan masih mau duduk bersama, mendengar masukan, dan menerima saran dari masyarakat. Di banyak tempat, keterbukaan seperti itu sudah mulai langka. Di Pasuruan, keterbukaan itu masih hidup, dan kami bersyukur. Ini menunjukkan bahwa kedua lembaga itu tidak alergi terhadap kritik, bahkan memerlukannya sebagai bahan perbaikan.

    Namun, setelah pujian, kembali kami tegaskan kritik yang perlu disampaikan: rakyat ingin perbaikan yang nyata. Mereka ingin perubahan yang bisa dirasakan, bukan hanya disebutkan dalam rapat. Mereka ingin data pemilih yang tidak berubah seperti ombak. Mereka ingin kepastian bahwa tidak ada satu pun warga Pasuruan yang terlepas dari daftar hanya karena kelalaian kecil yang semestinya bisa dicegah. Dan mereka berharap KPU dan Bawaslu mengawal hal ini dengan keseriusan yang lebih kuat.

    Meski begitu, kami kembali memberikan apresiasi kepada kedua lembaga tersebut. Mereka telah menunjukkan itikad baik, kesediaan bekerja sama, dan langkah langkah perbaikan yang tidak boleh diabaikan. Kami percaya bahwa dengan dukungan masyarakat Pasuruan, KPU dan Bawaslu dapat menutup celah celah yang tersisa dan memperkuat akurasi daftar pemilih.

    Akhirnya, DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan berdiri bersama rakyat untuk menyampaikan harapan sederhana:
KPU dan Bawaslu, kami menghargai kerja keras kalian. Kami memuji keterbukaan kalian. Tetapi kami juga memanggil kalian untuk lebih cermat, lebih jeli, dan lebih teguh dalam menjaga hak suara rakyat.

Ketika data benar, keadilan tumbuh.
Ketika keadilan tumbuh, rakyat merasa dihargai.
Dan jika rakyat dihargai, Pasuruan melangkah lebih terang menuju masa depannya.


(halaman resmi KPU Kabupaten Pasuruan) tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025:


1. Judul dan Waktu

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
Berita ini dipublikasikan pada Senin, 08 Desember 2025 pukul 20:00 WIB di berita resmi KPU Kabupaten Pasuruan. KPU Pasuruan


2. Tempat dan Tujuan Pelaksanaan

KPU Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan rapat pleno terbuka pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Gedung Serbaguna Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. KPU Pasuruan

Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari kewajiban regulatif untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih melalui pemutakhiran data yang berkelanjutan. KPU Pasuruan


3. Dasar Hukum

Pelaksanaan rapat pleno ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya ketentuan yang mewajibkan rekapitulasi data pemilih dilakukan secara rapat pleno terbuka minimal setiap tiga bulan sekali. KPU Pasuruan


4. Tujuan Pemutakhiran Data

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mempunyai dua tujuan utama:

  1. Menjaga dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar penyusunan pada pemilu atau pemilihan berikutnya.

  2. Menyediakan data pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. KPU Pasuruan


5. Sambutan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menyampaikan bahwa rapat pleno Triwulan IV ini adalah tindak lanjut dari pleno-pleno sebelumnya.

Beliau menegaskan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab KPU dalam pemutakhiran data bersama Bawaslu untuk mengawal validitas data. KPU Pasuruan

Ketua KPU juga menyampaikan penghargaan kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pencocokan dan penelitian data (coktas), sehingga pembaruan data dapat dilakukan dengan lebih baik. KPU Pasuruan


6. Pemaparan Hasil Rapat

Setelah sambutan, rapat pleno dibuka secara resmi dan dilanjutkan dengan pemaparan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro. KPU Pasuruan

Dalam sesi pemaparan tersebut, peserta rapat diberi kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terkait data pemilih yang dipresentasikan, sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan keterbaruan data. KPU Pasuruan


7. Penetapan dan Keputusan

Setelah proses pembahasan dan penyerapan berbagai masukan, hasil rapat pleno dibacakan dan ditetapkan secara resmi.

Sebagai bentuk tindak lanjut, KPU Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur Triwulan Keempat Tahun 2025. KPU Pasuruan


8. Hadirnya Pengawasan dan Mitra Strategis

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak penting sebagai bagian dari monitoring dan kolaborasi:

  • Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur

  • Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur

  • Bawaslu Kabupaten Pasuruan

  • Kodim 0819 Pasuruan

  • Polres Pasuruan Kota dan Polres Pasuruan

  • Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan

Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama dalam menjaga data pemilih yang valid dan transparan. KPU Pasuruan


9. Komitmen KPU

KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keakuratan dan keterbaruan data pemilih sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. KPU Pasuruan

"PBB Kab. Pasuruan Salah Data, Salah Masa Depan!"

Jumat, Desember 12, 2025

Sumber Gambar 1

    Di bawah bayang Gunung Bromo yang tak pernah tidur, Pasuruan selalu menyimpan bisikan tentang kejujuran. Angin dari lereng Tosari membawa cerita yang tidak tercatat dalam berita, tetapi terasa oleh hati yang masih peka. Cerita tentang suara rakyat yang belum semuanya kembali ke tuannya. Cerita tentang nama nama yang hidup maupun yang telah pergi, namun masih ditulis dalam daftar yang seharusnya menjadi cermin keadilan.

    Ketika Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyingkap tabir itu dengan temuan demi temuan, seakan ada gema yang memantul dari dinding pesantren hingga pasar pasar desa. Gema yang menegur kita pelan namun tegas: bahwa demokrasi tidak pernah berdiri sendiri. Ia hidup dari ketelitian, dari keberanian, dari pengawasan yang tidak mengenal lelah. Dalam tiap angka yang mereka ungkap, ada getaran moral yang tidak boleh diabaikan.

    Dan ketika KPU Kabupaten Pasuruan memberikan jawabannya, DPC Partai Bulan Bintang tidak sekadar mendengar. Kami menyimaknya dengan hati yang diajarkan oleh sejarah bangsa: hati yang tahu bahwa setiap kelalaian sekecil debu dapat berubah menjadi badai bila dibiarkan. Kami menyimaknya dengan kesadaran bahwa daftar pemilih bukan kumpulan huruf, tetapi kumpulan amanah dari masyarakat Pasuruan yang bekerja, berdoa, dan berharap agar suara mereka tidak hilang di tikungan jalan demokrasi.

    Di tanah ini, tempat para kiai menanamkan akhlak seperti menanam padi, kami belajar bahwa kebenaran tidak boleh hanya dipahami. Ia harus dijaga. Ia harus dihidupkan. Dan hari ini, ketika temuan Bawaslu membuka pintu kewaspadaan, DPC Partai Bulan Bintang melangkah masuk dengan satu tekad: menyerukan bahwa ketidaktepatan bukan sekadar kekeliruan administratif. Ia adalah ancaman sunyi terhadap hak warga, dan sunyi seperti inilah yang paling sering menipu kita.

    Kami berdiri bersama masyarakat Pasuruan. Bersama para buruh yang memulai hari saat fajar masih basah, para pedagang yang membuka lapak sebelum ayam berkokok, para santri yang membaca masa depan dalam kitab kuning mereka. Kami berdiri untuk mengatakan bahwa tidak ada suara rakyat yang boleh mengambang, tersesat, atau diabaikan.

    Dan bagi siapa pun yang membaca bait ini, biarlah kata kata ini menuntun Anda tanpa terasa: bahwa demokrasi bukan panggung elite. Demokrasi adalah napas rakyat. Dan ketika napas itu terancam oleh ketidaktepatan data, oleh kelengahan, atau oleh tindak lanjut yang masih remang remang, maka seluruh kita dipanggil untuk terbangun.

    Inilah tanggapan DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan. Bukan sekadar reaksi, tetapi seruan moral. Seruan agar setiap lembaga bekerja seterang cahaya bulan dan setegas garis bintang, agar suara rakyat Pasuruan kembali menemukan rumahnya: jujur, sah, dan tidak ternodai.

    Dan untuk memahami alasan kami bersuara, berikut ini kami paparkan kembali rangkaian peristiwa serta temuan Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang menjadi dasar sikap kami.

Data Pemilih Jadi Sorotan! Bawaslu Pasuruan Desak KPU Perjelas Tindak Lanjut
Tanggal & Sumber: humas, Senin, 8 Desember 2025 — 20:59 WIB, dari situs resmi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

  1. Konteks Acara
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Kantor KPU Pasuruan. Dalam forum ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan hadir dan menyampaikan hasil pengawasannya.

  2. Temuan Data Pemilih oleh Bawaslu
    Dari pengawasan dan uji petik lapangan yang dilakukan selama bulan November 2025, Bawaslu menemukan sejumlah ketidaksesuaian/masalah dalam data pemilih:

    a. Masalah utama dalam Daftar Pemilih:

    • 135 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih tercatat dalam daftar pemilih.

    • 42 pemilih baru berstatus Memenuhi Syarat (MS) belum masuk dalam daftar pemilih.

    • 30 pemilih baru yang belum mencapai usia 17 tahun tetapi sudah menikah belum terdaftar.

    b. Temuan dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB):

    • 37 pemilih yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih.

    • 43 pemilih baru berstatus MS belum terdaftar dalam DPB.

    • 30 pemilih baru di bawah 17 tahun yang sudah menikah juga belum tercatat dalam DPB.

  3. Respon Bawaslu terhadap Jawaban KPU
    Bawaslu menyatakan bahwa saran perbaikan (sarper) yang sebelumnya mereka kirimkan ke KPU telah dibalas, tetapi balasan KPU dianggap terlalu umum karena hanya menyatakan bahwa data akan “ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tanpa penjelasan rinci maupun bukti nyata tindakan korektifnya.

  4. Permintaan Penjelasan dari Bawaslu
    Dalam forum pleno, Bawaslu secara khusus meminta penjelasan terperinci dari KPU atas beberapa hal, yaitu:

    • Apakah semua temuan tadi sudah benar-benar ditindaklanjuti?

    • Bagaimana hasil konkret dari tindak lanjut tersebut?

    • Kategori mana yang paling dominan dalam data TMS agar bisa menjadi fokus pengawasan ke depan?

  5. Imbauan dan Sorotan Lain
    Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar temuan yang belum memiliki bukti dukung lengkap tetap dibahas secara terbuka dalam forum resmi dan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan terkait. Bawaslu menyoroti bahwa jumlah pemilih baru dan pemilih dengan status TMS yang masih muncul dalam data pleno sangat banyak, sehingga perlu diklarifikasi agar proses pemutakhiran data pemilih ke depan bisa semakin akurat dan transparan.

  6. Fokus Bawaslu
    Pada akhirnya, artikel menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mengawal akurasi data pemilih, karena hal tersebut dianggap penting untuk menjaga kualitas proses demokrasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Pemilu Sukses di Atas Kertas, Bagaimana dengan Hati Rakyat?"

Sabtu, Desember 06, 2025

    Di Pasuruan, angin laut kerap membawa pesan lirih dari para nelayan yang pulang sebelum matahari naik. Di pasar pasar kecil, para pedagang saling mengucap salam seolah setiap pagi adalah rapat akbar rakyat yang paling jujur. Di pondok pondok santri, doa dipanjatkan tanpa pamrih agar negeri ini tetap di jalan yang lurus. Rakyat Pasuruan hidup dengan amanah, dan amanah itu menjadi ruh dari suara mereka dalam pemilihan umum.

    Karena itulah ketika Prof. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa pemilu adalah sumber utama legitimasi kekuasaan, suara beliau seperti mengulang apa yang sudah lama diketahui rakyat: kekuasaan hanya sah bila lahir dari proses yang jujur, adil, dan dipercaya. Kami dari DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pandangan itu, karena tanpa pemilu yang benar, rakyat tidak pernah benar benar memerintah.

    Namun rakyat pun tidak buta. Di warung kopi dekat tambak, ada yang berbisik, “Kalau aturan pemilu terus berubah, bagaimana suara kami bisa tenang?” Sebuah kalimat satiris, lembut tetapi menggigit. Rakyat hanya ingin satu hal: proses yang pasti, aturan yang jelas, dan pemilu yang tidak mengkhianati harapan mereka.

    Dalam diskusi nasional yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sipil, kami melihat pucuk harapan. Ada yang ingin memperbaiki undang undang pemilu, ada yang ingin merapikan norma hukum agar tidak kembali menjadi arena tarik menarik kepentingan. Kami menghargai itu. Kami bersyukur pemerintah tidak menutup pintu dari kritik atau masukan, sebagaimana disampaikan Prof. Yusril dalam forum tersebut.

    Namun, pujian tidak meniadakan kewajiban untuk memberikan pandangan. Kami mengingatkan bahwa pembenahan undang undang pemilu tidak boleh setengah hati. Keterlibatan publik harus nyata, bukan formalitas. Moralitas politik harus dikembalikan ke tempatnya. Suara rakyat jangan dijadikan angka yang bisa dinegosiasikan.

    Kami, Partai Bulan Bintang Kabupaten Pasuruan, bersama masyarakat Pasuruan, menegaskan:
pemilu yang kokoh akan melahirkan legitimasi kekuasaan yang kuat. Pemilu yang rapuh akan menimbulkan keraguan yang panjang.

Dan suara rakyat Pasuruan, suara yang tumbuh dari kesabaran, kerja keras, dan doa, tidak boleh tersesat di dalam proses yang kabur.


Berikut isi lengkap dan rinci dari halaman berita di JurnalMadani.com 

Judul Berita & Informasi Dasar

Proses Pemilihan Umum Jadi Penentu Utama Kuatnya Legitimasi Kekuasaan
Dipublikasikan oleh Redaksi, Kamis, 04 Desember 2025 — 00:56:35 WIB. jurnalmadani.com


Isi Berita Lengkap

1. Pokok Pernyataan Utama

Berita ini menyampaikan bahwa pemilihan umum merupakan sumber utama legitimasi kekuasaan. Tanpa pelaksanaan pemilu yang adil, berintegritas, dan dipercaya oleh rakyat, legitimasi kekuasaan suatu pemerintahan akan menjadi rapuh. jurnalmadani.com


2. Narasumber dan Konteks

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra, pada saat ia memberikan sambutan dalam acara diskusi bertema:

“Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi Undang-Undang Pemilu”
yang diselenggarakan pada Rabu, 3 Desember 2025 di Jakarta. jurnalmadani.com


3. Isi Sambutan Yusril Ihza Mahendra

Dalam sambutannya:

  • Prof. Yusril menegaskan bahwa pemilihan umum adalah sumber utama legitimasi kekuasaan, dan bila proses pemilu tidak adil atau tidak dipercaya, maka legitimasi kekuasaan itu akan rentan. jurnalmadani.com

  • Ia menjelaskan bahwa pembuatan norma-norma hukum pemilu melibatkan politisi dengan agenda dan kepentingan masing-masing. jurnalmadani.com

  • Karena itu, menurutnya, ketika ada organisasi masyarakat sipil yang berinisiatif memperbaiki undang-undang pemilu, pemerintah tidak memandangnya sebagai tandingan apalagi tantangan. Sebaliknya, pemerintah menghargai semangat kontribusi tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. jurnalmadani.com


4. Sikap Pemerintah terhadap Peran Masyarakat Sipil

Prof. Yusril menyampaikan bahwa:

  • Pemerintah memerlukan masukan dan pikiran jernih dari berbagai kelompok masyarakat, terutama dari mereka yang bebas dari kepentingan politik dan benar-benar memberi kontribusi dalam merumuskan aturan hukum terkait pemilu. jurnalmadani.com

  • Ia menyatakan bahwa pemerintah akan menyambut gembira dan berterima kasih atas partisipasi semacam itu. jurnalmadani.com


5. Apresiasi terhadap Inisiatif Diskusi

Secara khusus, Prof. Yusril mengapresiasi prakarsa Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang menyelenggarakan diskusi “Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi Undang-Undang Pemilu”. jurnalmadani.com


6. Implikasi Pemikiran Publik terhadap Pembentukan UU

Menurutnya, suara-suara opini yang kuat dan jernih di tengah masyarakat penting agar para pembentuk undang-undang — baik pemerintah maupun DPR — sungguh-sungguh memperhatikan dan menyerap aspirasi publik, sehingga pemilu dapat terwujud sebagai proses yang:

  • langsung

  • umum

  • bebas

  • rahasia

  • jujur

  • adil

yang sesuai dengan harapan seluruh rakyat Indonesia. jurnalmadani.com


7. Penutup

Berita diakhiri tanpa tambahan komentar atau opini lain dari redaksi selain keterangan penyunting (Editor: susanto sudarmo). jurnalmadani.com


Ringkasan Poin Utama

  1. Pemilu adalah penentu utama legitimasi kekuasaan.

  2. Diskusi tentang kodifikasi UU Pemilu digelar oleh masyarakat sipil, yang diapresiasi pemerintah.

  3. Pemerintah membuka ruang bagi masukan masyarakat dalam pembentukan aturan hukum pemilu.

  4. Opini kuat publik diperlukan agar UU Pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. jurnalmadani.com


Sumber

📌 Semua isi di atas diambil langsung dari halaman berita:
“Proses Pemilihan Umum Jadi Penentu Utama Kuatnya Legitimasi Kekuasaan” di JurnalMadani.com, edisi 4 Desember 2025. jurnalmadani.com

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.